Setiap pekerja dalam suatu hubungan kerja tentu terikat dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama (PKB).
Apabila pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun PKB tentu akan ada sanksinya. Salah satu sanksi terberatnya adalah pekerja tersebut dapat di PHK.
Sebagaimana kasus yang terjadi di Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Gresik di tahun 2019. Terdapat seorang karyawan yang menggugat perusahaannya karena ia tidak diperbolehkan masuk kerja atau dihentikan upahnya dalam rentang waktu tertentu.
Ia menuntut upahnya yang tidak dibayarkan selama ia tidak dipekerjakan (diberhentikan), pesangon 2x lipat, UPMK, dan Uang Penggantian Hak.
Namun ternyata, diketahui bahwa perusahaan melakukan hal tersebut karena si karyawan telah melakukan kesalahan dengan tidak menjalankan SOP. Pada akhirnya, majelis hakim hanya menerima sebagian gugatan karyawan tersebut.
Majelis dalam pertimbangannya menyatakan bahwa telah patut dan adil karyawan tersebut di PHK dan mendapat kompensasi PHK sesuai ketentuan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan.
Akhirnya, hubungan kerja dinyatakan putus dan perusahaan dihukum untuk membayar upah karyawan tersebut selama diberhentikan serta membayar uang pesangon 1x lipat.
Perusahaan tetap harus perhatikan aspek formil dan penuhi prosedur sebelum melakukan PHK. Agar jangan sampai keputusan PHK malah jadi bumerang.
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments