PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TIDAK LANGSUNG MENYELESAIKAN SENGKETA!

Aug 31, 2024

PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE TIDAK LANGSUNG MENYELESAIKAN SENGKETA!

Akibat hukum dibatalkannya putusan arbitrase oleh Pengadilan adalah sengketa kembali ke keadaan semula sebelum diselesaikan oleh lembaga arbitrase. Artinya, sengketa masih tetap ada dan harus diselesaikan.

Oleh karena itu, dalam petitum jangan hanya meminta putusan arbitrase dibatalkan, tetapi juga meminta akibat dari putusan pembatalan tersebut.

Ketua Pengadilan Negeri dapat memutuskan apakah sengketa akan diperiksa kembali oleh arbitrase atau tidak mungkin diselesaikan lagi melalui arbitrase.

Namun, dalam beberapa kasus ada pihak yang sengaja menunda kewajiban pembayarannya dengan membatalkan putusan arbitrase sehingga perkaranya menjadi harus mulai dari awal lagi. Tujuannya adalah untuk bisa bernegosiasi ulang, menunda pembayarannya, atau bahkan tidak melakukan pembayaran.

Dapatkan buku “Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase” disini https://wa.me/6282225239702

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio