Salah satu alasan pembatalan putusan arbitrase adalah adanya surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu. Ada 2 hal yang harus diperhatikan agar unsur ini terpenuhi.
Pertama, dokumen tersebut dijadikan atau diajukan sebagai bukti dalam persidangan arbitrase. Kedua, dokumen yang diakui palsu tersebut diketahui setelah adanya putusan arbitrase.
Untuk mengetahui dokumen palsu atau dinyatakan palsu ini, pemohon pembatalan putusan arbitrase harus mempelajari seluruh dokumen persidangan sedetil dan teliti mungkin.
Usaha itu dilakukan untuk mencari apakah ada dokumen palsu yang diajukan dalam persidangan arbitrase.
- Dokumen palsu tersebut dapat terkait hal berikut:
- Keabsahan tanda tangan dalam dokumen;
- Dokumen memiliki cacat formil;
- Isi dokumen tidak sesuai dengan fakta; atau
- Hal lain yang menunjukkan dokumen tersebut palsu.
Dalam suatu kasus alasan ini pernah berhasil digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase. Dokumen palsu pada kasus ini berupa adanya rekayasa atau penambahan halaman pada Laporan Audit yang diajukan sebagai bukti dalam perisidangan arbitrase.
Hal tersebut menurut Majelis Hakim dianggap sebagai dokumen yang mengandung keterangan palsu, sehingga permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat dikabulkan.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702
Salah satu alasan pembatalan putusan arbitrase adalah adanya surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui atau dinyatakan palsu. Ada 2 hal yang harus diperhatikan agar unsur ini terpenuhi.
Pertama, dokumen tersebut dijadikan atau diajukan sebagai bukti dalam persidangan arbitrase. Kedua, dokumen yang diakui palsu tersebut diketahui setelah adanya putusan arbitrase.
Untuk mengetahui dokumen palsu atau dinyatakan palsu ini, pemohon pembatalan putusan arbitrase harus mempelajari seluruh dokumen persidangan sedetil dan teliti mungkin.
Usaha itu dilakukan untuk mencari apakah ada dokumen palsu yang diajukan dalam persidangan arbitrase.
- Dokumen palsu tersebut dapat terkait hal berikut:
- Keabsahan tanda tangan dalam dokumen;
- Dokumen memiliki cacat formil;
- Isi dokumen tidak sesuai dengan fakta; atau
- Hal lain yang menunjukkan dokumen tersebut palsu.
Dalam suatu kasus alasan ini pernah berhasil digunakan untuk membatalkan putusan arbitrase. Dokumen palsu pada kasus ini berupa adanya rekayasa atau penambahan halaman pada Laporan Audit yang diajukan sebagai bukti dalam perisidangan arbitrase.
Hal tersebut menurut Majelis Hakim dianggap sebagai dokumen yang mengandung keterangan palsu, sehingga permohonan pembatalan putusan arbitrase dapat dikabulkan.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702






0 Comments