MELANGGAR KETERTIBAN UMUM MENJADI ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE?

Aug 28, 2024

MELANGGAR KETERTIBAN UMUM MENJADI ALASAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE?

Terdapat kasus menarik pada tahun 2013 terkait dengan perkara pembatalan putusan arbitrase di Indonesia. Kasus ini terjadi antara PT Tringgading Agung Pratama vs Conocophillips (Grissik), Ltd.

Melalui PN Jakarta Pusat, PT Tringgading mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase BANI yang telah lebih dahulu menyelesaikan permasalahan dari kedua belah pihak.

Pada akhirnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pembatalan tersebut. Majelis hakim dalam perkara tersebut menerima semua alasan yang diajukan Penggugat, termasuk alasan-alasan di luar 3 alasan yang terdapat dalam Pasal 70 UU Arbitrase.

Salah satu alasan yang didalilkan oleh Penggugat adalah bahwa Putusan Arbitrase BANI tersebut bertentangan dengan ketertiban umum.

Pada dasarnya, bertentangan dengan ketertiban umum bukan alasan pembatalan putusan arbitrase, melainkan syarat dalam permohonan eksekusi putusan arbitrase oleh Pengadilan.

Pasal 70 UU Arbitrase adalah satu-satunya pintu masuk untuk membatalkan putusan arbitrase.

Sehingga, bertentangan dengan ketertiban umum tidak bisa menjadi pertimbangan untuk membatalkan putusan arbitrase. Slide 9 Namun, dalam beberapa kasus hal ini menjadi dasar suatu putusan arbitrase dibatalkan atau tidak dapat dieksekusi.

Dapatkan buku “Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase” disini https://wa.me/6282225239702

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio