Terdapat kasus menarik pada tahun 2013 terkait dengan perkara pembatalan putusan arbitrase di Indonesia. Kasus ini terjadi antara PT Tringgading Agung Pratama vs Conocophillips (Grissik), Ltd.
Melalui PN Jakarta Pusat, PT Tringgading mengajukan permohonan pembatalan Putusan Arbitrase BANI yang telah lebih dahulu menyelesaikan permasalahan dari kedua belah pihak.
Pada akhirnya, PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pembatalan tersebut. Majelis hakim dalam perkara tersebut menerima semua alasan yang diajukan Penggugat, termasuk alasan-alasan di luar 3 alasan yang terdapat dalam Pasal 70 UU Arbitrase.
Salah satu alasan yang didalilkan oleh Penggugat adalah bahwa Putusan Arbitrase BANI tersebut bertentangan dengan ketertiban umum.
Pada dasarnya, bertentangan dengan ketertiban umum bukan alasan pembatalan putusan arbitrase, melainkan syarat dalam permohonan eksekusi putusan arbitrase oleh Pengadilan.
Pasal 70 UU Arbitrase adalah satu-satunya pintu masuk untuk membatalkan putusan arbitrase.
Sehingga, bertentangan dengan ketertiban umum tidak bisa menjadi pertimbangan untuk membatalkan putusan arbitrase. Slide 9 Namun, dalam beberapa kasus hal ini menjadi dasar suatu putusan arbitrase dibatalkan atau tidak dapat dieksekusi.
Dapatkan buku “Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase” disini https://wa.me/6282225239702






0 Comments