PERSIAPAN SEBELUM MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN

Aug 26, 2024

PERSIAPAN SEBELUM MENYUSUN PERATURAN PERUSAHAAN

Peraturan perusahaan merupakan peraturan yang dibuat oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib dalam perusahaannya. (Permenaker 28/2014)

Selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB), maka peraturan perusahaan sifatnya wajib untuk dibuat apabila perusahaan tersebut mempekerjakan lebih dari 10 pekerja/buruh. (Pasal 108 dan 109 UU 13/2003)

Peraturan perusahaan penting guna memberikan kepastian hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja serta mengatur pelaksanaan hubungan kerja yang harmonis. Oleh karena itu, apa yang harus dilakukan sebelum menyusun peraturan perusahaan?

  1. Update regulasi terkini Update regulasi terkini sangat penting agar peraturan yang dibuat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja Saran dan pertimbangan dari wakil pekerja adalah kunci membangun hubungan kerja yang harmonis sehingga dapat membantu kinerja perusahaan lebih efektif.
  3. Perkirakan dampak dari peraturan yang dibuat Pastikan peraturan perusahaan yang dibuat dapat mengakomodasi kepentingan perusahaan secara optimal tanpa melanggar hak-hak pekerja.
  4. Tentukan masa berlakunya Masa berlaku peraturan perusahaan perlu ditentukan agar perusahaan tahu sampai kapan peraturan tersebut diberlakukan, serta kapan waktunya harus diperbarui.

Ada 4 hal yang harus diperhatikan dalam persiapan sebelum menyusun peraturan perusahaan. Update regulasi terkini, memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja, perkirakan dampak dari peraturan yang dibuat, dan tentukan masa berlakunya.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

 

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio