Setiap kantor hukum harus mempunyai dasar legalitas dan izin usaha berdasarkan kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
KBLI untuk sebuah kantor hukum dapat masuk dalam kategori aktivitas pengacara dengan kode KBLI 69101 dan aktivitas konsultan hukum dengan kode KBLI 69102.
Artinya, izin usaha yang dimiliki harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh kantor hukum tersebut.
Setelah mengetahui izin usaha kantor hukum, maka hal penting yang perlu diketahui selanjutnya adalah terkait validitas badan usaha.
Suatu kantor hukum dikatakan sah apabila badan usahanya telah terdaftar dalam Kementerian Hukum dan HAM.
Legalitas dan izin usaha penting jika kantor hukum anda menargetkan korporasi besar, khususnya perusahaan asing, BUMN, atau kantor pemerintah.
Agar #JadiNgerti, dapatkan buku “Legalpreneurship: Gimanasih Ngelola Kantor Hukum?” Jurus efektif bagi Anda yang ingin mengembangkan kantor hukum, hubungi https://wa.me/6282225239702






0 Comments