Aspek formil menjadi hal yang sangat penting sebelum mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase. Tanpa keabsahan pada aspek formil maka aspek materiil pun tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
- Surat Kuasa Khusus untuk Pembatalan Putusan Arbitrase Pembatalan putusan Arbitrase bukan merupakan upaya hukum, sebagaimana upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Oleh karena itu, perlu Surat Kuasa Khusus.
- Koreksi Putusan harus dimaksimalkan. Koreksi dan periksa kekeliruan administratif termasuk aspek formil dan materiil yang mungkin bisa menjadi bahan atau alasan dalam permohonan pembatalan putusan arbitrase.
- Perhatikan jangka waktu pendaftaran Putusan Arbitrase. Permohonan pembatalan putusan arbitrase diajukan dalam rentang waktu 30 hari sejak putusan arbitrase didaftarkan di Pengadilan Negeri.
Jika belum didaftarkan ke PN, bolehkah didaftarkan sendiri? Pernah ada kasusnya, tetapi norma hukumnya tidak mengatur demikian. Sehingga tidak disarankan langkah seperti itu.
Agar #JadiNgerti, dapatkan buku “Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase” disini https://wa.me/6282225239702






0 Comments