Suatu putusan arbitrase dapat dibatalkan jika putusan tersebut mengandung unsur-unsur tertentu berdasarkan Pasal 70 UU Arbitrase.
Penjelasan Pasal 70 menyatakan “alasan-alasan permohonan pembatalan putusan arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan”.
Ternyata terhadap ketentuan Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase tersebut telah dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi.
Melalui Putusan MK No.15/PUU-XXI/2014 dinyatakan bahwa Penjelasan Pasal 70 UU Arbitrase bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Artinya sekarang, dalam mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tidak harus ada putusan pengadilan untuk membuktikan adanya alasan pembatalan.
Pembuktian terkait adanya alasan pembatalan dilakukan pada forum pengadilan negeri dimana permohonan pembatalan diajukan.
Namun, dalam prakteknya masih ada putusan-putusan pengadilan yang mengabaikan Putusan MK No.15/PUU-XXI/2014. Salah satu diantaranya yaitu Putusan No. 256/Pdt.G/2019/PN.Bdg.
Dalam putusan pengadilan tersebut masih mewajibkan pembatalan putusan arbitrase harus dibuktikan dengan putusan pengadilan (dalam perkara pidana).
Dapatkan buku “Problematik Dalam Praktik Pembatalan Putusan Arbitrase” disini https://wa.me/6282225239702






0 Comments