Sifat final dan mengikat suatu putusan arbitrase tidak berarti bahwa kedua belah pihak harus langsung tunduk pada putusan arbitrase.
Terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan salah satu pihak untuk mengajukan pembatalan terhadap suatu putusan arbitrase.
Kondisi yang memungkinkan dibatalkannya suatu putusan arbitrase telah dicantumkan secara jelas dalam Pasal 70 Undang-Undang 30/1999.
Pembatalan putusan arbitrase dapat diartikan sebagai “upaya hukum” yang dilakukan oleh para pihak untuk meminta pengadilan negeri agar suatu putusan arbitrase dibatalkan.
Akibat hukum dari pembatalan tersebut adalah menafikan (seolah tidak pernah dibuat) suatu putusan arbitrase.
Pengadilan yang membatalkan putusan arbitrase tersebut dapat meminta agar para pihak mengulang proses arbitrasenya (re-arbitrate).
Oleh karena itu, masih terdapt mekanisme yang bisa dilakukan terhadap putusan arbitrase yaitu melalui pengajuan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan negeri.
Agar #JadiNgerti, dapatkan bukunya disini https://wa.me/6282225239702






0 Comments