Sekutu pada firma bertindak atas nama firma Sekutu pada persekutuan perdata bertindak atas nama sendiri (Permenkumham 17/2018)
Pertanggungjawaban dalam firma = para sekutu (lawyer) bertanggungjawab secara tanggung renteng atas segala perikatan dan utang piutang firma. (Pasal 18 KUHD)
Pertanggungjawaban dalam persekutuan perdata = Bagi setiap sekutu (lawyer) bertanggung jawab sendiri secara pribadi atas setiap perbuatan yang dilakukannya (Pasal 1642 KUHPer)
Karakteristik yang membedakan firma dan persekutuan perdata terletak pada pertanggungjawaban sekutunya.
Oleh karena itu, pilihlah bentuk badan usaha yang terbaik untuk kantor hukum anda berdasarkan karakteristik yang anda inginkan.
Dapatkan buku “Legalpreneurship: Gimanasih Ngelola Kantor Hukum?” Jurus efektif bagi Anda yang ingin mengembangkan kantor hukum, hubungi https://wa.me/6282225239702






0 Comments