KELEMAHAN SILENT AGREEMENT DALAM HUKUM PEMBUKTIAN

Aug 12, 2024

KELEMAHAN SILENT AGREEMENT DALAM HUKUM PEMBUKTIAN

Menerima pembayaran tanpa kontrak tertulis bisa dianggap sebagai silent agreement, namun keabsahan dan kekuatannya akan menjadi perdebatan pada konteks yang spesifik.

Tanpa adanya kontrak tertulis, dapat menyebabkan ketidakjelasan mengenai syarat dan ketentuan transaksi antara pihak-pihak yang terlibat.

Penerimaan pembayaran bisa menunjukkan kesediaan untuk melaksanakan perjanjian, tetapi tanpa kontrak tertulis, sulit menentukan hak dan kewajiban serta memberikan bukti konkret tentang persetujuan.

Dalam situasi di mana tidak ada kontrak tertulis, kemungkinan terjadinya perselisihan dan ketidakjelasan dapat meningkat.

Oleh karena itu, disarankan untuk selalu membuat perjanjian tertulis yang jelas dan tegas untuk melindungi kedua belah pihak dalam transaksi.

Jika menghadapi situasi di mana pembayaran diterima tanpa kontrak tertulis, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk memahami nasihat hukum yang lebih tepat.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio