Menurut ahli hukum perbankan, Aad Rusyad Nurdin, kreditur tidak boleh menjual dan mengalihkan piutang saat aset tersebut tengah tersangkut perkara pidana.
“Aset yang terkena beban atau sedang tersangkut kasus pidana, tidak boleh dialihkan baik dalam akta jual beli, akta hibah, dan jenis akta lainnya. Ada asas hukum yang melarang terkait peraturan tersebut.” Ungkap Aad saat menjadi ahli sidang perkara perdata.
Contoh kasus terkait hal ini terjadi pada 2019 silam. Perusahaan Fireworks selaku penggugat memperkarakan PT GWP selaku pemilik aset piutang. Dalam perkaranya, penggugat meminta pengadilan memutuskan PT Geria Wijaya Prestige (GWP) untuk melakukan wanprestasi dan harus membayar US$ 31 juta.
Saat hendak membeli aset suatu perusahaan, pastikan agar seluruh aset bebas dari proses pidana. Tidak mau terjadi kerugian di kemudian hari kan?
Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments