TUGAS LAWYER BUKAN SEBAGAI PENGAMBIL KEPUTUSAN, TAPI?

Jun 13, 2024

TUGAS LAWYER BUKAN SEBAGAI PENGAMBIL KEPUTUSAN, TAPI?

Seringkali kita hadapi dalam penjelasan peraturan disebutkan, “Cukup jelas”. Namun pada faktanya, koridor hukumnya sendiri yang tidak jelas. Inilah yang sering dikatakan, grey area (Di wilayah abu-abu).

Untuk kasus grey area ini, kami lebih memilih untuk kemukakan berbagai kemungkinan kepada klien. Dimulai dengan risiko hukum paling minim, hingga yang paling berisiko.

Kami selalu menjelaskan kepada klien tentang aspek hukum yang ada dari setiap opsi. Juga, risiko-risiko hukum dari setiap opsi dan kemungkinan upaya hukum apa yang bisa ditempuh.

Tugas kami sebagai konsultan bukanlah pengambil keputusan. Untuk itu, dalam hal klien menolak untuk mengikuti advis yang kami berikan, itu sepenuhnya keputusan klien. Peran lawyer memberikan pertimbangan dan gambaran agar klien lebih mudah mengambil keputusan.

Share tulisan ini agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio