PENEGAKAN ANTI FRAUD

Jun 7, 2024

PENEGAKAN ANTI FRAUD

Apakah suatu penegakan anti-fraud pada kondisi tertentu bisa menjadi tidak tuntas atau tidak selesai? Apa yang menjadi critical point bahwa case tersebut sudah close case?

Penegakan fraud menjadi tidak tuntas apabila terdapat hambatan yang menyebabkan penegakan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat terjadi akibat hilang atau musnahnya bukti fraud, kurangnya saksi dan terdapat pertentangan atau keterangan yang tidak mendukung antara saksi dan bukti yang tersedia.

Yang menjadi critical point bahwa kasus fraud sudah terselesaikan yaitu:

  1. Dari sisi kerugian dapat dilakukan pemulihan;
  2. Pelaku telah ditemukan dan diberikan sanksi dari perusahaan dan sanksi hukum (jika diproses hukum).

Tujuan dari penegakkan hukum ini adalah untuk memberikan efek jera dan juga memberikan shock therapy agar karyawan lainnya tidak memiliki niat untuk melakukan fraud.

Share tulisan ini jika bermanfaat, agar yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio