KETIKA PENGALIHAN ASET DEBITUR DINILAI MERUGIKAN KREDITUR

May 20, 2024

KETIKA PENGALIHAN ASET DEBITUR DINILAI MERUGIKAN KREDITUR

Actio Paulina adalah pembatalan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur terhadap harta kekayaannya melalui Pengadilan berdasarkan permohonan kreditur yang diketahui oeh Debitur perbuatan tersebut merugikan kreditur.

Tindakan Debitur yang mengetahui akan dinyatakan pailit, melakukan perbuatan hukum berupa memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayaannya kepada pihak lain dan perbuatan tersebut dapat merugikan para krediturnya.

Dalam berbagai kasus Kepailitan dapat ditemui adanya upaya hukum oleh para kreditur untuk membatalkan transaksi debitur, yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap Kreditur. Upaya ini dikenal dengan istilah actio pauliana.

Share tulisan ini jika bermanfaat ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio