Actio Paulina adalah pembatalan segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Debitur terhadap harta kekayaannya melalui Pengadilan berdasarkan permohonan kreditur yang diketahui oeh Debitur perbuatan tersebut merugikan kreditur.
Tindakan Debitur yang mengetahui akan dinyatakan pailit, melakukan perbuatan hukum berupa memindahkan haknya atas sebagian dari harta kekayaannya kepada pihak lain dan perbuatan tersebut dapat merugikan para krediturnya.
Dalam berbagai kasus Kepailitan dapat ditemui adanya upaya hukum oleh para kreditur untuk membatalkan transaksi debitur, yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap Kreditur. Upaya ini dikenal dengan istilah actio pauliana.
Share tulisan ini jika bermanfaat ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments