PELANGGARAN HUKUM TANPA MELANGGAR HUKUM?

May 16, 2024

PELANGGARAN HUKUM TANPA MELANGGAR HUKUM?

Sebelum menyelam lebih jauh tentang isu pelanggaran hukum dan tudingan yang tidak berdasar, ada baiknya mengupas tuntas lebih dahulu untuk tahu dagingnya, daripada sekedar makan kulit.

Hukum diciptakan untuk menjaga kepentingan semua orang. Oleh karena itu, salah satu tujuan diciptakannya hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum.

Disinilah peran suatu norma menjadi penting. Karena setiap pelanggaran hukum harus jelas ada norma yang dilanggar. Dengan kata lain, untuk menyatakan adanya pelanggaran hukum harus ada norma dalam peraturan yang dilanggar.

Itulah kenapa, harus digali fakta untuk mengetahui kebenaran atau kesalahan dalam suatu perbuatan sebelum dinyatakan melawan hukum.

Nah, mungkinkah dinyatakan suatu pelanggaran hukum tanpa ada norma dalam peraturan yang dilanggar?

Share tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio