Siapa yang kena larangan?
Pemerintah mengumumkan bahwa yang akan dilarang untuk menjual barang impor di bawah US$100 atau Rp1,5 juta adalah pedagang dari luar negeri yang melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE)*. Artinya, e-commerce (Shopee, Tokopedia, Lazada, dsb.) dan social commerce (TikTok Shop, Instagram, dsb.) akan terjerat larangan ini.
Bagian dari revisi Permendag No.50/2020.
Larangan penjualan barang impor pada e-commerce dan social commerce itu adalah salah satu poin yang akan dimasukkan dalam revisi Permendag No.50/2020. Saat ini, regulasi tersebut sudah masuk tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian terkait lainnya.
Demi UMKM lokal.
Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM mengatakan kalau produk impor buatan Cina (contohnya), dianggap bisa mematikan produk lokal. Sebab, produk Cina memiliki harga yang jauh lebih murah dibandingkan produk lokal. Oleh karena itu, larangan tersebut ditujukan demi melindungi dan meningkatkan daya saing antar produk UMKM lokal.
Apa saja barang dilarang impor?
Jika rencana kebijakan di atas lebih ditujukan pada pedagang dari luar negeri, berikut jenis barang yang dilarang impor oleh pedagang dalam negeri:
- Gula dengan jenis tertentu;
- Beras dengan jenis tertentu;
- Bahan perusak lapisan ozon;
- Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas;
- Dan sebagainya. Selengkapnya dapat disimak pada Pasal 2 ayat (3) Permendag 18/2021.
Konsekuensi mengimpor barang dilarang impor.
Importir yang mengimpor barang dilarang impor akan dikenakan sanksi pidana, dengan ketentuan:
- Pidana penjara, paling lama 5 tahun; dan/atau
- Pidana denda, paling banyak Rp5 miliar.
Bagi yang suka belanja online, pastikan share informasi ini, ya!






0 Comments