Rencana sejak lama.
Sebenarnya, pemerintah telah mencanangkan kebijakan mengenai pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sejak lama. Namun, hingga kini masih ditunda karena berbagai alasan. Salah satunya, karena pada tahun 2023 masih menimbang soal pemulihan ekonomi.
Pengenaan cukai akibat ancaman diabetes dan obesitas?
Sejak 2022 lalu, salah satu faktor adanya rencana pengenaan cukai pada MBDK* adalah dari aspek kesehatan. Indonesia termasuk dalam negara yang memiliki banyak penderita diabetes. Bahkan, jumlah penderita diabetes pada tahun 2021 meningkat pesat selama 10 tahun terakhir**. Selain diabetes, angka obesitas di Indonesia juga turut menjadi perhatian.
Minuman berpemanis dikenakan cukai ???? Barang Kena Cukai (BKC).
Sebelumnya, jenis BKC terdiri dari:
- Etil alkohol atau etanol;
- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun; dan
- Hasil tembakau (sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya).
Di sini, minuman berpemanis belum termasuk dalam jenis BKC.
Jadi…
Jika minuman berpemanis penambahan untuk jenis BKC, maka harus diatur dengan peraturan pemerintah. Namun, sebelumnya harus dibahas bersama DPR pada penyusunan APBN*.
Di balik itu…
Tidak dipungkiri bahwa minuman manis termasuk jajanan favorit masyarakat Indonesia, sehingga industri (produsennya) juga masih jalan.
Perlu diketahui, ini kode KBLI* untuk mengurus legalitas industri minuman berpemanis:
- KBLI 11040 (Industri Minuman Ringan); dan
- KBLI 11090 (Industri Minuman Lainnya).
Harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB).
Walau masih ada persyaratan untuk izin lainnya, setidaknya pelaku usaha industri minuman manis wajib mengantongi NIB terlebih dulu. Salah satu fungsi NIB adalah sebagai identitas untuk melakukan kegiatan usaha.
Buat kalian yang bisnis minuman manis, gimana kebijakan ini menurut kalian? Jangan lupa share tulisan ini juga supaya yang lain #JadiNgerti.






0 Comments