GoPay Jadi Aplikasi Terpisah, Bakal Jadi Bank?

Aug 25, 2023

GoPay menjadi aplikasi yang terpisah dari super app Gojek dan Tokopedia. Aplikasi GoPay meluncur secara perdana pada 26 Juli minggu lalu. Namun, layanan GoPay tetap akan digunakan dan terus dikembangkan di aplikasi Gojek dan Tokopedia.

GoPay menjadi aplikasi yang terpisah dari super app Gojek dan Tokopedia. Aplikasi GoPay meluncur secara perdana pada 26 Juli minggu lalu. Namun, layanan GoPay tetap akan digunakan dan terus dikembangkan di aplikasi Gojek dan Tokopedia.

Fungsi GoPay = dompet digital. Sementara itu, ditegaskan pula bahwa GoPay tidak akan menjadi bank digital. Namun, tak menutup kemungkinan GoPay akan berkolaborasi dengan bank lain. 

GoPay = Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sebagai PJP, maka di balik pendirian GoPay, harus ada legalitasnya terlebih dulu. Legalitas didapatkan dari izin usaha.

KBLI untuk PJP ???? 66411

Termasuk risiko tinggi, jadi harus memiliki:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) ???? diterbitkan oleh Lembaga OSS* dari BKPM*/Kementerian Investasi.
  2. Izin ???? diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).

Persyaratan izin dari BI untuk PJP.

Wajib meliputi aspek:

  1. Kelembagaan (legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan);
  2. Permodalan dan keuangan;
  3. Manajemen risiko; dan
  4. Kapabilitas sistem informasi.

Bagi pengguna setia GoPay, bisa share informasi ini ke yang lainnya, ya.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio