GoPay menjadi aplikasi yang terpisah dari super app Gojek dan Tokopedia. Aplikasi GoPay meluncur secara perdana pada 26 Juli minggu lalu. Namun, layanan GoPay tetap akan digunakan dan terus dikembangkan di aplikasi Gojek dan Tokopedia.
GoPay menjadi aplikasi yang terpisah dari super app Gojek dan Tokopedia. Aplikasi GoPay meluncur secara perdana pada 26 Juli minggu lalu. Namun, layanan GoPay tetap akan digunakan dan terus dikembangkan di aplikasi Gojek dan Tokopedia.
Fungsi GoPay = dompet digital. Sementara itu, ditegaskan pula bahwa GoPay tidak akan menjadi bank digital. Namun, tak menutup kemungkinan GoPay akan berkolaborasi dengan bank lain.
GoPay = Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Sebagai PJP, maka di balik pendirian GoPay, harus ada legalitasnya terlebih dulu. Legalitas didapatkan dari izin usaha.
KBLI untuk PJP ???? 66411
Termasuk risiko tinggi, jadi harus memiliki:
- Nomor Induk Berusaha (NIB) ???? diterbitkan oleh Lembaga OSS* dari BKPM*/Kementerian Investasi.
- Izin ???? diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI).
Persyaratan izin dari BI untuk PJP.
Wajib meliputi aspek:
- Kelembagaan (legalitas badan hukum, kepemilikan, pengendalian, dan kepengurusan);
- Permodalan dan keuangan;
- Manajemen risiko; dan
- Kapabilitas sistem informasi.
Bagi pengguna setia GoPay, bisa share informasi ini ke yang lainnya, ya.






0 Comments