Project S TikTok yang sempat membuat ketar-ketir.
Pasalnya, ada salah satu anggota DPR yang bilang kalau Project S TikTok dinilai akan mengancam keberadaan UMKM lokal.
Menteri Koperasi dan UMKM juga angkat bicara sebelumnya.
Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM mengatakan jika ancaman itu berupa makin mudahnya produk asing masuk ke Indonesia. Akibatnya, produk UMKM lokal kalah saing.
Harus diwaspadai.
Menurut Teten, TikTok menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Jadi, TikTok bisa dengan mudah membaca kebiasaan pengguna dan merekomendasikan produk yang sesuai keinginan penggunanya.
Belum ada regulasi untuk izin social commerce.
Saat ini, regulasi yang berlaku terkait legalitas e-commerce adalah Permendag No.50 Tahun 2020. Izin usaha e-commerce dikenal dengan sebutan SIUPMSE*. Sementara itu, legalitas terkait social commerce belum ada.
Apa itu SIUPMSE?
SIUPMSE adalah Izin Usaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Sistem elektronik dapat berupa aplikasi, website, atau platform digital lainnya.
Siapa saja pelaku usaha yang wajib kantongi SIUPMSE?
- Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri
Pelaku usaha yang melakukan transaksi perdagangan pada jaringan internet. Contoh, Tokopedia, BukaLapak, dan sebagainya. - Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang Tidak Dikecualikan
Pelaku usaha yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dengan penerima. Contoh: search engine. - Pedagang yang Memiliki Sarana PMSE Sendiri
Pengecualian SIUPMSE.
Tidak semua pelaku usaha PSP wajib memiliki SIUPMSE, di antaranya:
- Bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau
- Tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
Share informasi ini ke teman-temanmu jika dirasa bermanfaat, ya.






0 Comments