Berbicara tentang frozen food, masih ingatkah dengan berita yang sempat viral pada tahun 2021? Kabar tersebut mengenai salah satu pelaku UMKM* yang menjual frozen food, lantas kemudian dijerat denda jutaan rupiah. Penyebabnya, karena frozen food yang diproduksi dan dijual ke masyarakat luas itu tidak memiliki izin edar dari BPOM*.
Apakah pangan olahan yang diproduksi oleh pelaku UMKM, terutama usaha mikro dan kecil, tidak cukup dengan SPP-IRT* saja? Jawabannya, tergantung jenis pangan olahannya. Ada yang memang wajib memiliki izin edar, ada juga yang cukup dengan SPP-IRT.
Lalu, apa saja jenis pangan olahan yang wajib memiliki izin edar?
- Setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor dari luar negeri dalam kemasan eceran.
- Pangan fortifikasi (contoh: biskuit makanan tambahan ibu hamil dari Kementerian Kesehatan, dsb.)
- Pangan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) (contoh: air mineral, minyak goreng sawit, tepung terigu, garam konsumsi beriodium, gula pasir, kopi instan, dsb.)
- Pangan program pemerintah (contoh: susu UHT dari program pangan bersubsidi, dsb.)
- Pangan yang ditujukan untuk uji pasar.
- Bahan Tambahan Pangan (BTP) (contoh: bahan pewarna, bahan pengawet, bahan pemanis, dsb.)
Frozen food termasuk salah satu kategori pangan olahan yang dikemas secara eceran. Selain itu, kriteria frozen food yang wajib memiliki izin edar di antaranya:
- Pangan olahan yang bisa bertahan di lemari pendingin (pada suhu -18°C) lebih dari 7 hari; dan
- Diproduksi secara massal.
Contohnya, es krim, nugget, dan sebagainya.
Berbekal dari situ, BPOM secara tegas melarang frozen food hanya didasarkan pada SPP-IRT.
Selain itu, jika disimpan pada suhu -18°C, maka dikhawatirkan ada bakteri lain yang masuk. Oleh karena itu, pelaku usaha produsen frozen food wajib memiliki Sertifikat CPPOB* sebagai unsur dari terbitnya izin edar. Tapi, ada juga jenis pangan olahan beku yang tidak perlu memiliki izin edar. Pangan olahan tersebut dikenal dengan sebutan “pangan olahan siap saji yang bisa disimpan sementara pada suhu beku”, dengan kriteria sebagai berikut:
- Hanya bisa disimpan dalam suhu beku (bertahan sampai tidak busuk) kurang dari 7 hari.
- Diproduksi berdasarkan pesanan (by order).
Contohnya, mi ayam, risoles, atau ayam berbumbu yang dibekukan. Pangan olahan “beku” inilah yang boleh memiliki SPP-IRT. Kalau frozen food tidak ada izin edar, bisa dikenakan berbagai sanksi. Salah satunya, sanksi pidana, dengan ketentuan:
- Pidana penjara, paling lama 2 tahun; atau
- Pidana denda, paling banyak Rp4 miliar.
Tapi, kalau usahanya memiliki risiko rendah dan menengah, maka tidak bisa dikenakan jerat sanksi pidana, melainkan sanksi administratif. Sanksi administratif tersebut meliputi:
- Denda;
- Penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/ atau peredaran;
- Penarikan pangan dari peredaran oleh produsen;
- Ganti rugi; dan/atau
- Pencabutan perizinan berusaha.
Jadi, #sobatBP yang mau berbisnis frozen food, perhatikan dulu kriterianya. Jangan sampai malah kena jerat sanksi, ya. Yuk share tulisan ini ke teman-teman mu supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments