Bisnis hotel yang termasuk dalam sektor pariwisata memang sempat terpuruk karena dihantam pandemi Covid-19. Namun, kini bisnis hotel mulai “bangun tidur” kembali.
Salah satu faktor bisnis hotel bangkit lagi dari “mati suri” adalah karena jumlah aktivitas meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE) yang sedang marak diselenggarakan di Indonesia meningkat. Terlebih, konser musik dari penyanyi luar negeri yang baru-baru ini memang mengular di Indonesia.
Sebut saja konser Coldplay yang akan dihelat di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada 15 November 2023. Menteri Parekraf* Sandiaga Uno menyatakan bahwa sebesar 90 persen hotel di sekitar GBK pada tanggal dimulainya konser Coldplay sudah terisi penuh. Sementara itu, hotel di lingkaran luar GBK juga sudah terisi sekitar 40 – 50 persen.
Di balik laris manisnya reservasi hotel pada tahun 2023, tentu harus ditopang dengan legalitas usaha. Maka, harus menemukan KBLI* yang sesuai terlebih dulu untuk hotel dan jasa penginapan jangka pendek lainnya, di antaranya:
- KBLI 55110 (Hotel Bintang);
- KBLI 55191 (Penginapan Remaja/Youth Hostel);
- KBLI 55193 (Vila);
- KBLI 55194 (Apartemen Hotel);
- KBLI 55199 (Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya), misal: guest house, bungalo, dan sebagainya.
- Dan lain-lain.
Nantinya, syarat dan kewajiban dari KBLI masing-masing harus dipenuhi agar izin usahanya bisa terbit. Perizinan berusaha paling dasar untuk seluruh kegiatan bisnis adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Saat ini, NIB juga telah menggantikan fungsi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Bagi #sobatBP yang kepikiran untuk buka usaha akomodasi jangka pendek, jangan lupa urus izin usahanya agar tidak dicap bisnis ilegal. Jangan lupa share tulisan ini supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments