Akibat Jamu Dioplos dengan Bahan Kimia, Pabrik di Banyuwangi ini Tertangkap Basah

Jul 7, 2023

Penggerebekan bisnis produksi obat tradisional abal-abal alias tidak memiliki Izin Edar beberapa kali terjadi di Indonesia. Salah satu kasus nyatanya terjadi pada pabrik obat tradisional yang memproduksi jamu di Banyuwangi, Jawa Timur. BPOM* sukses menangkap basah para oknum tersebut pada Maret 2023 lalu.

Setelah diselidiki oleh BPOM, ternyata pabrik tersebut sudah beberapa tahun tidak memiliki Izin Edar Obat Tradisional sama sekali. Selain itu, oknum pelaku usaha tersebut sering kabur dari satu tempat ke tempat lainnya agar bisnis ilegalnya tetap berjalan. Bahkan, jamu itu juga diproduksi seenak jidat karena dioplos dengan beberapa bahan kimia obat, yang meliputi:

  1. Parasetamol;
  2. Dexamethasone; dan
  3. Fenilbutazon.

Padahal, obat tradisional dan obat kimia jelas-jelas berbeda, baik dari bahan maupun cara produksinya. Bahan dari obat tradisional harus terbuat dari:

  1. Bahan atau ramuan bahan tumbuhan;
  2. Bahan hewan;
  3. Bahan mineral;
  4. Sediaan sarian (galenik); atau
  5. Campuran dari bahan-bahan di atas.

Bahan-bahan di atas juga tidak boleh asal ambil. Sebab, harus sudah secara turun-temurun dipakai untuk pengobatan dan sesuai norma yang berlaku. Misalnya, jahe yang secara empiris telah terbukti kaya akan vitamin, sehingga bermanfaat untuk kesehatan tubuh.

Selain bahan-bahannya, proses pembuatan obat tradisional juga tidak boleh asal diproduksi. Pabrik jamu di Banyuwangi itu digerebek lantaran BPOM mengendus proses pembuatan obat tradisional tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Oleh karena itu…

Industri yang kegiatan usahanya memproduksi obat tradisional harus memiliki Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Sertifikat CPOTB menandakan bahwa produsen telah memenuhi seluruh aspek kegiatan pembuatan obat tradisional untuk menjamin produk yang dihasilkan senantiasa memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan tujuan penggunaannya.

Sebelum mengurus Sertifikat CPOTB dan Izin Edar Obat Tradisional, maka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dulu. Fungsi utama NIB adalah sebagai identitas pelaku usaha. Saat mengurus penerbitan NIB, pelaku usaha harus mengetahui KBLI* yang sesuai terlebih dulu. Bagi industri obat tradisional, maka bisa memakai KBLI 21022, yang berjudul “Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia”.

Terus, apa aja obat tradisional yang sudah ada Sertifikat CPOBT dan Izin Edar-nya?

Beberapa contohnya:

  1. Jamu Tolak Angin Sido Muncul (untuk meredakan masuk angin);
  2. Jamu Buyung Upik (untuk meredakan gejala masuk angin dan meningkatkan daya tahan tubuh anak-anak);
  3. Madurasa (untuk menyehatkan dan menambah stamina tubuh);
  4. Minyak Cengkeh Cap Gajah (untuk meredakan sakit gigi)
  5. Dan sebagainya.

Bagi #sobatBP yang sering mengkonsumsi obat tradisional atau herbal, pastikan sudah ada Izin Edar dari BPOM, ya. Jangan lupa share tulisan ini ke teman-temanmu ya supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio