Akhir-akhir ini, ditemukan beberapa masyarakat sipil yang diduga memiliki sejumlah senjata api tanpa izin alias ilegal. Selain itu, ada juga kabar mengenai 3 orang di Blitar yang berhasil diringkus kepolisian karena tertangkap basah diduga menjual senjata api secara ilegal.
Dito Mahendra, salah satu masyarakat sipil yang namanya mungkin tidak asing bagi beberapa khalayak, diduga memiliki 15 pucuk senjata api yang disimpan dalam rumahnya.
Senjata api itu ditemukan saat KPK* menggeledah rumahnya. Awalnya, ada perintah untuk menggeledah rumah Dito Mahendra karena ada kaitan dengan dugaan kasus TPPU* mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Dari 15 senjata api tersebut, 9 di antaranya diduga merupakan senjata api ilegal. Hingga kini, Dito Mahendra ditetapkan menjadi DPO* dan penyelidikan masih terus berjalan.
Selain Dito Mahendra, kejadian masyarakat sipil yang mengantongi senjata api juga terjadi di Aceh baru-baru ini. Ada dua orang (SB dan HS) yang sudah berhasil diringkus polisi dan dijadikan tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
SB dan HS ditangkap polisi karena laporan masyarakat. Ternyata, keduanya kerap mengancam warga dengan senjata api yang mereka miliki, sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat. Diketahui, senjata api itu didapatkan dari Abu Razak, pimpinan KKB* yang tewas pada 2019 silam.
Tidak seperti Amerika Serikat, Indonesia melarang senjata api diperjualbelikan secara bebas. Walau begitu, masyarakat sipil boleh saja memiliki senjata api, asalkan dengan tujuan bela diri. Selain itu, tidak boleh untuk tujuan yang lain. Kepemilikan atas senjata api juga harus melewati berbagai persyaratan yang sulit sampai akhirnya mendapatkan izin. Lalu, senjata api yang diizinkan untuk dimiliki masyarakat sipil adalah Senjata Api Non Organik Polri/TNI.
Ada 15 syarat bagi masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api, di antaranya:
- WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga;
- Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akta kelahiran;
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;
- Sehat psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;
- Memiliki keterampilan dalam penggunaan senjata api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dari Polri;
- Dan lain-lain, selengkapnya bisa disimak dalam Pasal 81 Peraturan Polri No.1/2022.
Tidak sampai di situ saja.
Masyarakat sipil juga harus melewati berbagai prosedur perizinan sesuai keperluannya untuk memiliki senjata api. Bagi masyarakat sipil yang nekat dan terbukti memiliki senjata api secara ilegal, maka ada sanksi pidana yang menanti:
- Pidana mati;
- Pidana penjara seumur hidup; atau
- Pidana penjara sementara, setinggi-tingginya 20 tahun.
Tapi, dengan berlakunya KUHP* baru pada tahun 2025 kelak, sanksi pidananya akan berubah menjadi:
- Pidana penjara, paling lama 15 tahun.
Ketatnya prosedur perizinan untuk memiliki senjata api dibuat untuk menjamin keamanan masyarakat umum. Share pendapat #sobatBP di kolom komentar ya!






0 Comments