Seorang selebgram yang bernama Ajudan Pribadi pernah menjadi perbincangan publik setelah menipu pengusaha hingga miliaran Rupiah.
Pria dengan nama asli Akbar Pera Baharudin itu ditangkap setelah dilaporkan pengusaha atas dugaan penipuan dan penggelapan jual mobil.
Ternyata, pada awal Mei lalu, dia telah dilepas dan memutuskan untuk berdamai dengan korban. Pihak kepolisian menggunakan penyelesaian restorative justice dalam kasus ini.
Apa saja syarat dan mekanisme restorative justice menurut undang-undang? Restorative justice adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban, dan/atau keluarga serta pihak terkait dengan tujuan tercapai keadilan bagi seluruh pihak (Pasal 1 angka 27 Perkapolri No. 6/2019)
Restorative justice memiliki 2 syarat yang wajib dipenuhi, yaitu syarat materil dan syarat formil. Adapun syarat materil mencakup:
- Syarat materil
– Tidak menimbulkan keresahan masyarakat
– Tidak berdampak konflik sosial
– Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya dihadapan hukum
– Prinsip pembatas
– Tindak kesalahan pelaku relatif ringan
– Pelaku bukan residivis
– Pemeriksaan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebelum SPDP dikirim ke JPU
(SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkapolri No. 6/2019)
Sedangkan syarat formil mencakup:
- Syarat formil
– Surat permohonan perdamaian
– Surat pernyataan perdamaian yang diketahui oleh penyidik
– BAP tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian restorative justice
– Rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui restorative justice
– Pelaku tidak keberatan atas tanggung jawab dan ganti rugi
– Tindak pidana tidak menimbulkan korban manusia
(SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Pidana dan Perkapolri No. 6/2019)
Jika seluruh syarat terpenuhi, maka perkara tersebut dapat diajukan permohonan perdamaian kepada atasan penyidik kepolisian.
Share tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNerti.
0 Comments