Belajar Performing Rights dari Kasus Rhoma Irama vs Deep Purple!

May 17, 2023

Rhoma Irama mendadak viral akibat penampilannya sempat dihentikan oleh kru Deep Purple. Momen tersebut berhasil terekam oleh kamera dan telah tersebar di media sosial. Kejadian itu diawali ketika Rhoma Irama membawakan lagu pembuka yang pada bagian intronya mereka menyelipkan melodi yang mirip dengan intro legendaris dari lagu Deep Purple dengan judul Smoke on the Water.

Oleh karena itu, salah satu kru dari Deep Purple tiba-tiba naik ke panggung dan menegurnya agar tidak boleh membawakan melodi itu. Rhoma bersama anggota band pun langsung membawakan lagu lain setelah ditegur oleh kru. Dalam kasus ini, penampilan Rhoma dinilai telah melanggar aturan soal izin dan royalti dengan membawakan musik orang lain atau dikenal sebagai performing rights.

Bagaimana sih pengaturan mengenai performing rights di Indonesia?

Hak Cipta berupa lagu lahir secara otomatis saat lagu itu sudah bisa didengar, dibuktikan dengan adanya notasi musik dan/atau tanpa syair. Setiap unsur yang terdapat dalam sebuah lagu seperti lirik, instrumen musik, notasi, dan sebagainya wajib untuk dilindungi. Atas ciptaan tersebut, pencipta lagu akan mendapatkan salah satu hak yang timbul dari penciptaan lagunya yaitu berupa Hak Ekonomi.

Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan dalam melakukan penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pengaransemenan, pentransformasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi dan penyewaan. Hak Ekonomi bisa “bekerja” dengan maksimal salah satunya dengan pemberian Lisensi Hak Cipta kepada pihak lain. Pencipta lagu bisa mendapatkan royalti atas lisensi tersebut.

Lisensi sendiri merupakan izin tertulis yang diberikan Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaanya atau Produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Sedangkan Royalti merupakan imbalan atas pemanfaatan Hak Ekonomi suatu Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau Pemilik Hak Terkait.

Pasal 35 ayat (2) UU Hak Cipta mengatur bahwasannya pencipta dan/atau pemegang hak terkait harus mendapatkan imbalan dalam bentuk royalti, apabila ciptaannya digunakan untuk kepentingan komersil. Jadi, apabila terdapat seseorang yang ingin menampilkan sebagian atau seluruh lagu dari seorang musisi untuk tujuan komersil, maka orang tersebut wajib memperoleh izin berupa lisensi dari Pencipta dan/atau Pemegang Hak Terkait.

Apabila ditemukan seseorang yang melakukan pelanggaran dengan menyanyikan atau membawakan sebuah lagu tanpa seizin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk penggunaan komersial, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar. (Pasal 113 ayat (3) UU Hak Cipta) Namun, dilansir dari CNN, Rhoma Irama telah mengaku bahwa dirinya telah mendapatkan izin dari pihak Deep Purple untuk membawakan lagu tersebut.

Yang perlu diperhatikan, apakah performing rights telah didapatkan dari pihak yang benar dan apakah telah dipenuhi kewajiban atas pemberian izin performing rights tersebut. Karena bisa jadi ada pengalihan hak cipta sehingga pemegang hak cipta nya bukanlah pencipta lagu tersebut.

Jangan lupa share konten ini ke teman-teman mu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio