Beberapa tahun belakangan ini, kita semakin dipermudah dalam bertransaksi di marketplace, ditandai dengan semakin update-nya beberapa fitur metode pembayaran melalui m-banking dan e-wallet seperti Gopay, OVO, DANA, dan sebagainya. Namun, terdapat satu fitur lagi yang dapat memudahkan seseorang untuk membayar produk yang dibeli melalui pinjaman online tanpa kartu kredit. Fitur tersebut merupakan fitur pay-later.
Pay-later merupakan salah satu fintech lembaga keuangan non-bank yang menjadi salah satu opsi pembayaran di marketplace yang paling banyak diminati masyarakat. Fitur tersebut biasanya dibatasi dengan adanya limit sebesar Rp 20 juta – Rp 25 juta. Hal ini berarti masyarakat hanya dapat menggunakan fitur ini hingga batas yang ditentukan.
Namun siapa sangka, banyak pelaku kejahatan yang memanfaatkan fitur ini dengan cara meretas akun marketplace orang lain dan menghabiskan limit dari pay-later pemilik akun asli. Pelaku peretasan biasanya langsung mengirimkan produk ke alamat pelaku dengan pembayaran dibebani oleh pemilik akun asli. Bagaimana langkah hukumnya jika akun marketplace kita terkena hack dan menghabiskan limit kita?
Dikarenakan adanya kerugian secara nyata yang dialami pemilik akun, pasal yang bisa menjerat pelaku pembajakan akun marketplace yang mencuri limit pay-later yaitu Pasal 362 KUHP jo. Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3) UU ITE. Pelaku dapat dijerat dengan delik pencurian dan peretasan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta.
Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh korban peretasan yaitu dengan cara melaporkan ke perusahaan pay-later mengenai terjadinya pembajakan akun, agar dapat dilakukan pengecekan aliran dana.
Selain melaporkan hal tersebut ke perusahaan pay-later, pelaku juga wajib melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan menyertai bukti dan laporan hasil pengecekan apabila ada dari perusahaan pay-later agar dapat ditindaklanjuti.
Umumnya, peretasan marketplace disebabkan karena pemilik akun dengan sengaja atau tanpa sadar memberikan kode OTP yang digunakan untuk log in ke akun marketplace kepada pelaku peretasan.
Biasanya korban juga diberikan imbalan berupa cashback dan diskon besar apabila korban telah mengirimkan kode OTP kepada pelaku peretasan. Namun, cara itu hanyalah modus yang dilakukan pelaku agar bisa memasuki akun marketplace korbannya.
Sudah tau kan bagaimana langkah hukumnya? Jangan lupa share tulisan ini agar yang lainnya juga #JadiNgerti.






0 Comments