Begini Ketentuan Kontrak Kerja yang Wajib Diperhatikan Para Job-Seeker!

Apr 18, 2023

Setelah lulus dari bangku perkuliahan, pasti sebagian besar dari freshgraduate ingin memantapkan langkahnya untuk berkarir di dunia kerja. Berhasil diterima di posisi pekerjaan yang diharapkan tentu merupakan hal yang sangat membahagiakan. Namun, setelah dinyatakan diterima dan akan dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja, wajib hukumnya bagi freshgraduate untuk mengetahui bagaimana isi perjanjian tersebut.

Umumnya dalam penandatanganan perjanjian kerja, para freshgraduate akan terikat secara hukum oleh peraturan dari tempat kerjanya, misalnya seperti peraturan perusahaan. Pasal 52 UU Ketenagakerjaan mengatur perjanjian kerja dibuat atas dasar:

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan para freshgraduate jika ingin menandatangani perjanjian kerja, apa saja itu?

Pertama, perhatikan jenis dari perjanjian kerja. Umumnya, terdapat dua jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Pastikan bahwa jenis perjanjian kerja merupakan salah satu dari dua jenis tersebut. Apabila diluar itu, umumnya perjanjian tersebut mengarah ke kemitraan atau freelance.

Kedua, perhatikan klausul pemutusan hubungan kerja khususnya dalam hal alasan terjadinya pemutusan, kompensasi yang diberikan, serta dalam hal apa pekerja diizinkan untuk resign. Umumnya, terdapat penalti yang wajib dibayarkan apabila salah satu pihak melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Ketiga, memahami masa percobaan bagi PKWTT. Masa percobaan diberikan selama 3 bulan lamanya. Dalam hal pekerja merupakan PKWT, maka tidak diperlukan adanya masa percobaan 3 bulan. Setelah masa percobaan 3 bulan berakhir, maka perjanjian akan diubah menjadi permanen apabila pekerja tersebut memenuhi ekspektasi perusahaan dalam waktu tiga bulan tersebut.

Dalam hal antara pekerja dan pengusaha mengalami perselisihan hubungan kerja, maka penyelesaian tersebut bisa diselesaikan melalui perundingan bipartit, tripartit, maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ingat PKWT harus didaftarkan atau konsekwensinya menjadi PKWTT. Di sisi lain, jangan membuat masa percobaan dalam PKWTT lebih dari 3 bulan, karena di bulan ke 4, status karyawan otomatis menjadi karyawan tetap.

Jangan lupa share tulisan ini ke teman-temanmu juga ya, supaya mereka #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio