Serikat pekerja atau serikat buruh merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Definisi tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 17 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja (UU Serikat Pekerja).
Hak-hak yang wajib dipenuhi oleh pekerja/buruh adalah hak dalam mendapatkan pekerjaan, hak memiliki penghidupan layak, hak mengutarakan pendapat, termasuk hak dalam berkumpul maupun membuat organisasi serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja, mengatur bahwa setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Pembentukan organisasi tersebut dilakukan tanpa adanya tekanan atau campur tangan dari pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.
Pasal 28 UU Serikat Pekerja mengatur bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
- Melakukan PHK, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
- Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
- Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
- Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Jadi, apabila ditemukan terdapat pengurus suatu perusahaan yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh dalam mendirikan serikat pekerja/serikat buruh dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
Kasus tersebut pernah terjadi yakni dalam Putusan MA No. 2014 K/Pid.Sus/2012. Diawali dengan direksi suatu PT meminta ketua serikat pekerja di PT tersebut untuk tidak aktif dalam kegiatan serikat pekerja. Selain itu, direksi juga akan melakukan PHK kepada seluruh anggota karyawan yang bergabung apabila perintah tidak dilaksanakan. Terdakwa melakukan hal itu agar mempersempit ruang gerak serikat pekerja dan membekukan segala kegiatannya.
Alhasil, PN Bangil memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 43 jo. Pasal 28 UU Serikat Pekerja dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta dalam pengadilan tingkat pertama dan diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pola komunikasi direksi terhadap karyawan harus lebih bijak ketika memberikan penekanan pada perhatiannya soal batasan gerak serikat pekerja. Salah dalam mengkomunikasikan dapat tersandung pada persoalan pidana yang justru kontraproduktif dengan tujuan perusahaan.
Yuk share tulisan ini, agar yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments