Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo menerbitkan aturan baru mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang akan diimplementasikan kepada pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) yaitu PP No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (PP No. 12 Tahun 2023).
PP tersebut diterbitkan dengan tujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi yang lebih besar bagi pelaku usaha dalam mempercepat pembangunan IKN. Selain itu, PP ini telah mencakup lima lingkup pengaturan seperti perizinan berusaha, kemudahan berusaha, fasilitas penanaman modal, pengawasan dan evaluasi.
Para investor akan mendapatkan HGU atas Hak Penggunaan Lahan (HPL) di IKN hingga 95 tahun lamanya yang dibagi menjadi beberapa siklus, yakni:
- Pemberian hak, paling lama 35 tahun;
- Perpanjangan hak, paling lama 25 tahun; dan
- Pembaruan hak, paling lama 35 tahun. (Pasal 18 ayat (1) PP No. 12 Tahun 2023)
Jika pelaku usaha ingin memperpanjang HGU untuk siklus kedua, maka pelaku usaha dapat mengajukan perpanjangan dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum HGU siklus pertama berakhir. Selanjutnya, jika pelaku usaha telah mendapatkan perpanjangan siklus kedua, pelaku usaha wajib memanfaatkan izin tersebut sesuai dengan perjanjian pemanfaatan tanah.
Dalam memperpanjang HGU, pemerintah menetapkan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha di IKN yang diatur dalam Pasal 18 ayat (5) PP No. 12 Tahun 2023, yakni:
- Tanah masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak;
- Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak;
- Syarat pemberian hak dipenuhi dengan baik oleh pemegang hak; dan
- Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang.
Mengenai perizinan berusaha, Pasal 8 PP No. 12 Tahun 2023 juga mengatur mengenai persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang meliputi:
- Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang;
- Persetujuan lingkungan; dan
- Persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Jangan lupa lakukan perencanaan dan riset yang akurat untuk memastikan ada keselarasan antara kebutuhan dan tujuan kepemilkan HGU agar investasi tidak sia-sia.
Tulis pendapatmu di kolom komen ya. Jangan lupa share ke teman-temanmu supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments