TKA Bekerja di Indonesia Tidak Memenuhi Persyaratan, Bagaimana Penindakannya?

Apr 4, 2023

Tenaga Kerja Asing atau biasa dikenal sebagai TKA merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. Dalam merekrut TKA, perusahaan wajib mempertimbangkan secara matang mengenai alasannya dan wajib memenuhi persyaratan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pasal 4 Permenaker No. 8 Tahun 2021 mengatur mengenai persyaratan dalam mempekerjakan TKA, yakni TKA diharuskan:

  1. Memiliki pendidikan sesuai dengan kualifikasi jabatan;
  2. Memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan; dan
  3. Mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

Berdasarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, TKA dapat dipekerjakan hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatannya. Jabatan tersebut ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan masukan dari kementerian/lembaga terkait.

Jika TKA tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka TKA tersebut tidak dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja. Dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yaitu rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Dalam mempekerjakan TKA, pemberi kerja melaporkan setiap 1 tahun kepada Menteri atau pejabat berwenang dalam pelaksanaan:

  1. Penggunaan TKA;
  2. Pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
  3. Alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.

Pelaporan tersebut juga berlaku bagi TKA yang digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara dan perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir. Hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PP No. 34/2021).

Apabila perusahaan mempekerjakan TKA tanpa memenuhi persyaratan yang diatur, maka izin mempekerjakan TKA atau RPTKA yang dimiliki oleh perusahaan bisa dicabut sebagaimana diatur dalam PP No. 34/2021.

Bagikan tulisan ini ke temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: [email protected]

Artikel Lainnya

OJOL MITRA VS OJOL PEKERJA, MANA LEBIH BAIK?

OJOL MITRA VS OJOL PEKERJA, MANA LEBIH BAIK?

Beberapa waktu lalu massa dari komunitas ojol (ojek online) se-Jabodetabek menggelar aksi demo untuk menuntut mengenai tarif dan legalitas pekerjaan ojol. Mereka menganggap perusahaan cenderung berbuat semena-mena terhadap ojol selaku mitranya dan mereka menuntut...

read more

0 Comments

Bimo Prasetio