Demosi merupakan suatu proses dimana perusahaan akan menugaskan kembali karyawan ke status dan tanggung jawab yang lebih rendah dari posisinya saat ini. Perusahaan melakukan demosi karena beberapa faktor dan kondisi secara hukum.
Akan tetapi, perusahaan yang melakukan demosi terhadap karyawan wajib disertai dengan alasan yang jelas. Apabila demosi dilakukan tanpa dasar dan alasan yang jelas, maka karyawan berhak untuk menuntut hak-haknya.
Tidak ada peraturan yang melarang demosi terhadap karyawan. Namun, demosi juga berkaitan erat dengan penurunan gaji/upah. Pasal 81 angka 33 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan: Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
Gaji atau upah yang didapatkan oleh karyawan ditetapkan dan dibayarkan berdasarkan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangannya. Perusahaan juga melakukan penunjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas untuk menyesuaikan harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.
Demosi dilakukan perusahaan dalam hal karyawan tidak dapat memenuhi target dalam bekerja. Jika target tidak tercapai, maka akan mempengaruhi pada kemampuan perusahaan dalam memberikan upah dan mengakibatkan adanya demosi. Dengan demikian, prestasi kerja seorang karyawan juga bisa dijadikan alasan perusahaan untuk melakukan demosi.
Apabila dalam perjanjian kerja telah diatur mengenai adanya hak perusahaan dalam melakukan demosi jika target pekerjaan tidak tercapai, maka yang dilakukan oleh perusahaan bukan merupakan pelanggaran hukum.
Dalam praktik, perusahaan yang melakukan demosi wajib membuktikan dengan bukti pendukung mengenai kinerja atau prestasi kerja dari karyawannya yang tidak memenuhi target yang ditetapkan berdasarkan jabatan. Apabila perusahaan melakukan demosi tanpa adanya bukti yang jelas, maka keputusan demosi tersebut terancam dapat dibatalkan.
Bagikan tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments