13 September 2022 pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Perpres EBT). Perpres ini ditujukan untuk mengatur mengenai energi terbaru dan terbarukan khususnya mengenai dampak bagi bisnis Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Dengan diterbitkannya Perpres EBT ini, akan berdampak pada bisnis PLTU kedepannya baik dari aspek transisi energi, aspek kontraktual, dan aspek komersial.
Pasal 3 ayat (4) Perpres EBT mengatur mengenai larangan melakukan pengembangan terhadap PLTU. Akan tetapi, terdapat pengecualian bagi:
- PLTU yang telah ditetapkan melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) sebelum Perpres EBT ditetapkan;
- PLTU yang terintegrasi dengan industri untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN);
- PLTU yang berkomitmen untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca dalam waktu 10 tahun sejak PLTU beroperasi;
- PLTU yang akan beroperasi paling lama hingga 2050.
Aspek Transisi Energi
Perpres EBT merupakan sebuah langkah awal untuk menghentikan kegiatan PLTU yang sedang dibangun dan melarang adanya pembangunan PLTU baru. Akan tetapi, implementasi dari Perpres EBT ini masih diperlukan pengkajian lebih dalam karena bentuknya yang berupa Peraturan Presiden dan ada peraturan yang lebih tinggi di atasnya.
Aspek Kontraktual
Dalam aspek kontraktual, akan berkaitan dengan Power Purchase Agreement (PPA) sebagai dasar untuk membangun PLTU khususnya dalam klausul Force Majeure. Perpres EBT merupakan suatu hal yang bersifat Force Majeure karena adanya change in law yang mengakibatkan PLTU harus berhenti beroperasi sebelum kontrak PPA berakhir.
Aspek Komersial
Diterbitkannya Perpres EBT akan mengakibatkan munculnya hak kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan buy out atau mengambil alih PLTU yang akan dihentikan kegiatan operasionalnya. Namun, diperlukan adanya kepastian dan beberapa pertimbangan bagi PLN untuk melakukan buy out.
Share tulisan ini ke teman-temanmu ya agar yang lain juga #JadiNgerti!






0 Comments