Mengenal Divestasi Saham bagi Pengusaha Tambang

Mar 21, 2023

Pertambangan merupakan tahapan pengolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang antara lain meliputi eksplorasi, pemanfaatan, penjualan, dan kegiatan pascatambang. (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).

Dengan maraknya perusahaan tambang di Indonesia, tidak terlepas dari kegiatan investasi yang dilakukan oleh PMDN dan PMA. Berkaitan dengan investasi, undang-undang UU No. 3/2020 mengatur mengenai istilah divestasi yang wajib dilakukan pada kegiatan penanaman modal usaha tambang yang melibatkan PMA.

Divestasi merupakan kebalikan dari investasi. Jika investasi adalah kegiatan yang bertujuan menambah aset perusahaan, maka divestasi merupakan kegiatan pengurangan aset baik aset finansial atau aset barang yang dimiliki perusahaan.

Divestasi saham pada usaha pertambangan yang melibatkan PMA dilakukan dengan tujuan agar tidak menimbulkan kerugian bagi negara dan warga negara. Mengenai mekanisme divestasi pada perusahaan pertambangan diatur dalam PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (PP No. 96 Tahun 2021).

Pasal 147 PP No. 96 Tahun 2021 menyatakan bahwa PMA wajib melakukan divestasi paling sedikit 51% secara bertahap kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau Badan Usaha Swasta Nasional.

Mengenai perhitungan besaran divestasi dibagi berdasarkan 4 macam metode divestasi yang berlaku, yaitu diantaranya:

  1. Metode Tambang Terbuka & Tidak Terintegrasi Fasilitas Pengolahan
    Divestasi dimulai tahun ke-10 dengan penawaran divestasi awal 5%
  2. Metode Tambang Terbuka & Terintegrasi Fasilitas Pengolahan
    Divestasi dimulai tahun ke-15 dengan penawaran divestasi awal 5%
  3. Metode Tambang Bawah Tanah & Tidak Terintegrasi
    Divestasi dimulai tahun ke-16 dengan penawaran divestasi awal 10%
  4. Metode Tambang Bawah Tanah yang Terintegrasi
    Divestasi dimulai tahun ke-20 dengan penawaran divestasi awal 5%

Terdapat konsekuensi berupa penjatuhan sanksi apabila perusahaan pertambangan dengan modal PMA tidak memenuhi kewajiban divestasi. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan/teguran, penghentian sementara, pencabutan izin usaha seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi (IUPK). (Pasal 119 UU No. 3 Tahun 2020 dan Pasal 185 PP No. 96 Tahun 2021)

Melalui divestasi perusahaan dapat mengurangi beban dan menambah pendapatan. Jika perusahaan mengurangi asetnya, maka perusahaan tidak perlu mengeluarkan banyak biaya seperti biaya penyusutan, biaya perawatan, pajak, dsb.

Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya. Jangan lupa share tulisan ini ke teman-temanmu supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio