Dibalik kemegahan proyek hunian Meikarta di iklan televisi membuat para investor dan masyarakat melakukan investasi dan membeli hunian disana. Namun siapa sangka ternyata proyek ini memiliki banyak sekali permasalahan. Kementerian PUPR menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi karena adanya niatan para pengurus untuk mengambil keuntungan yang besar dari developer, namun tidak sebanding dalam pertimbangan risiko finansialnya.
Untuk meminimalisir risiko serupa, Kementerian PUPR memerintahkan OJK untuk melakukan pengawasan terhadap perbankan yang terlibat dalam kasus Meikarta, khususnya dalam hal pengawasan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Bagaimana ketentuan pengawasannya?
Pasal 1 ayat (2) POJK No. 32 Tahun 2018 mengatur definisi BMPK yaitu sebagai persentase maksimum penyediaan dana yang ditetapkan terhadap:
- Modal bank bagi penyediaan dana kepada pihak terkait; atau
- Modal inti bank bagi penyediaan dana kepada selain pihak terkait.
Bank diberikan kewajiban dalam melaksanakan langkah penyelesaian apabila ditemukan adanya kondisi menurunnya kualitas penyediaan dana kepada pihak terkait seperti dana yang kurang lancar, diragukan atau macet. Kewajiban tersebut meliputi:
- Pelunasan kredit paling lambat 60 hari sejak penurunan kualitas penyediaan dana; dan/atau
- Melakukan restrukturisasi kredit sejak penurunan kualitas penyediaan dana.
Bank juga diwajibkan untuk menetapkan penggolongan peminjam dalam suatu kelompok peminjam, dalam hal ini peminjam memiliki hubungan pengendalian dengan peminjam lain melalui kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan.
Sebagai upaya pengawasan, pentingnya dilakukan pengawasan oleh OJK jika terjadi kasus serupa, salah satunya melalui instrumen BMPK. Oleh karenanya, perlu diketahui bagaimana asal-usul serta mekanisme kerja dari pengawasan tersebut oleh OJK.
Jangan lupa share ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments