Carbon Border Adjustment Mechanism (CABM) merupakan kebijakan yang diberlakukan tahun 2023-2025 terhadap lima produk utama termasuk besi dan baja sebagai salah satu produk unggulan Indonesia di pasar Uni Eropa.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga telah memberi peringatan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha besi dan baja untuk mengantisipasi keberlakuan CBAM, karena kebijakan tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap kegiatan ekspor besi dan baja di Indonesia.
World Trade Organization (WTO) telah menempuh segala upaya untuk menurunkan emisi karbon secara global dengan membuat berbagai kebijakan dan ketentuan. Oleh karena itu, Uni Eropa menggagas kebijakan CPAM sebagai bentuk dukungan terhadap WTO.
Dengan diberlakukannya kebijakan CBAM, importir besi dan baja Uni Eropa akan dikenakan kewajiban tambahan untuk membayar tarif pajak karbon sesuai dengan besaran jumlah besi atau baja yang diimpornya.
Selain besi dan baja, jenis produk yang akan dikenakan ketentuan CBAM yaitu alumunium, semen, pupuk, dan energi listrik. Kedepannya, kebijakan tersebut diperkirakan juga akan dikenakan pada produk-produk lain yang dimana proses produksinya akan menghasilkan emisi karbon.
Dampak yang akan dirasakan secara langsung oleh pelaku usaha besi dan baja di Indonesia, yaitu diproyeksikan bahwa akan ada penurunan ekspor besi baja di Indonesia yang merupakan imbas dari pemberlakuan CBAM oleh negara-negara Uni Eropa.
Oleh karenanya, Kemendag memberikan peringatan dan mengingatkan para pelaku usaha besi dan baja untuk mengantisipasi pemberlakuan CBAM yang dapat menghambat kegiatan ekspor besi dan baja di Indonesia.
Bagaimana pendapatmu? Jangan lupa share tulisan ini ke teman-teman mu supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments