Sidang PKPU dan PHI Berjalan Bersamaan, Bagaimana Penyelesaiannya?

Mar 10, 2023

Umumnya, karyawan bisa dilibatkan sebagai kreditur bagi perusahaan yang mengalami PKPU. Namun, bagaimana penyelesaiannya apabila ternyata perusahaan sudah digugat terlebih dahulu di Pengadilan Hubungan Industrial dikarenakan tidak terpenuhinya hak-hak karyawan berkaitan dengan upah dan secara bersamaan perusahaan tersebut juga dalam proses PKPU?

Pasal 243 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (UU Kepailitan) menjelaskan bahwasannya PKPU tidak menghentikan berjalannya perkara yang sudah dimulai oleh pengadilan atau menghalangi diajukannya perkara baru.

Apabila perkara tersebut mengenai gugatan pembayaran piutang yang sudah diakui debitur, sedangkan penggugat tidak memiliki kepentingan untuk memperoleh suatu putusan dalam melaksanakan hak terhadap pihak ketiga, maka setelah dicatat pengakuan tersebut, hakim dapat menangguhkan putusan hingga berakhirnya proses PKPU.

Perusahaan juga tidak dapat menjadi Penggugat atau Tergugat dalam sidang lain yang berkaitan dengan sengketa hak atau kewajiban yang menyangkut harta kekayaan tanpa seizin pengurus.

Jadi pada intinya, pekerja yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menyangkut tidak dipenuhinya hak-hak karyawan seperti upah, maka karyawan akan memperoleh haknya setelah proses PKPU berakhir.

Pekerja juga diwajibkan untuk memberitahu pengurus mengenai adanya perkara PHI menyangkut tidak terlaksananya pembayaran upah dengan tujuan agar pengurus dan perusahaan dapat mengakui tuntutan karyawan dalam perkara PHI. Majelis Hakim dalam perkara PHI bisa menangguhkan putusan sampai berakhirnya proses PKPU.

Jadi, proses persidangan perkara PHI dan PKPU bisa dilaksanakan bersamaan akan tetapi dengan ketentuan bahwa putusan PHI wajib ditangguhkan terlebih dahulu hingga proses PKPU dinyatakan berakhir.

Bagaimana pendapatmu? Jangan lupa share tulisan ini ke teman-teman mu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio