Menurut Eks Manajer Komunitas Senior Twitter, Simon Balmain, PHK dilakukan secara mendadak dan tidak memiliki alasan yang jelas. Beberapa karyawan Twitter yang di PHK kemudian menggugat dan berdalih bahwa keputusan PHK Twitter telah melanggar US Worker Adjustment and Retraining Notification.
Apabila perusahaan di Indonesia ingin melakukan PHK, maka sudah sepatutnya wajib berpedoman dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang. Lalu, bagaimana prosedur yang tepat dalam melakukan PHK terhadap karyawan berdasarkan hukum positif di Indonesia?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2022 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021), perusahaan wajib memberitahukan kepada karyawan jika PHK tidak bisa dihindari paling lama 14 hari kerja sebelum dilakukannya PHK. Apabila PHK dilakukan dalam masa percobaan, maka surat pemberitahuan disampaikan paling lama 7 hari sebelum dilakukan PHK.
Maksud dan alasan PHK, kompensasi PHK, dan hak karyawan lainnya wajib dimuat dalam surat pemberitahuan berdasarkan Pasal 37 ayat (2) dan 3 PP No. 35/2021. Dalam hal karyawan tidak menolak adanya PHK, maka pengusaha wajib melaporkan PHK kepada kementerian atau dinas ketenagakerjaan setempat.
Namun, apabila karyawan menolak PHK, maka karyawan tersebut wajib membuat surat penolakan paling lama 7 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan. Apabila antara pengusaha dan karyawan masih terdapat perbedaan pendapat, maka penyelesaian PHK harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan karyawan.
PHK adalah konsekwensi logis yang dihadapi oleh perusahaan jika terjadi akuisisi. Sehingga, dalam rencana akuisisi tentunya telah menkalkulasi adanya pesangon akibat dari akuisisi ini. Justru yang harus dikondisikan adalah karyawan yang tetap akan berada di perusahaan. Apakah mereka tetap akan loyal dan bekerja dengan corporate values perusahaan ketika sudah berganti pengendali.
Yuk share tulisan ini ke temanmu, supaya yang lain juga #JadiNgerti.
0 Comments