Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan bahwa hanya 58 dari 102 perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending) yang telah memenuhi ekuitas minimal sejumlah Rp12,5 miliar.
Padahal, untuk menyelenggarakan bisnis P2P lending, perusahaan wajib memiliki ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) No. 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK No. 10/2022).
Akan tetapi, ekuitas yang wajib dipenuhi juga dilakukan secara bertahap terhitung dari berapa tahun POJK tersebut diundangkan. Paling sedikit Rp2,5 miliar, berlaku 1 tahun sejak POJK ini diundangkan; Paling sedikit Rp7,5 miliar, berlaku 2 tahun sejak POJK ini diundangkan; Paling sedikit Rp12,5 miliar, berlaku 3 tahun sejak POJK ini diundangkan;
Lalu, bagaimana akibat hukumnya jika penyelenggara P2P lending tidak memenuhi jumlah minimum ekuitas yang telah diatur POJK No. 10/2022?
Berdasarkan Pasal 52 POJK No. 10/2022, penyelenggara yang tidak memenuhi jumlah minimum ekuitas, dikenai sanksi administratif berupa:
- Peringatan tertulis;
- Pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
- Pencabutan izin.
Apabila peringatan tertulis telah diberikan paling banyak 3 kali dan penyelenggara tetap tidak bisa memenuhi pertanggungjawaban, maka OJK dapat mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha untuk jangka waktu 6 bulan.
Jika penyelenggara tetap tidak memenuhi pertanggungjawabannya, maka OJK dapat mencabut izin usaha penyelenggara yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana disebut pada Pasal 52 peraturan ini, dapat disertai dengan pemblokiran Sistem Elektronik Penyelenggara.
Share tulisan ini ke temanmu jika bermanfaat, supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments