Hakim Pengadilan Niaga Surabaya resmi menyatakan pailit perusahaan maskapai Merpati Airlines melalui putusannya No. 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Sby jo. No. 4/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby. Setelah dinyatakan pailit, pembagian harta pailit tahap pertama wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang dimana tahap tersebut merupakan tahapan pembubaran.
Lalu, bagaimana dengan nasib merek dagang yang dimiliki perusahaan yang pailit?
Jika suatu perusahaan dinyatakan pailit, umumnya, kekayaan debitor pailit akan disita oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Harta debitor pailit akan digunakan untuk membayar seluruh utang kepada para kreditor.
Harta pailit dapat meliputi seluruh kebendaan debitor, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak. Merek sebagai aset perusahaan tidak berwujud merupakan harta pailit perusahaan jika merek tersebut telah tercatat dan didaftarkan melalui Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (DJKI).
Namun dibutuhkan valuasi yang diberikan oleh appraisal agar merek dagang dapat dijadikan sebagai harta pailit. Sayangnya hingga kini belum ada lembaga semacam ini di Indonesia.
Apabila merek sebagai harta pailit berhasil dialihkan, maka dibutuhkan adanya suatu pengalihan hak atas merek yang telah didaftarkan melalui DJKI. Pengalihan tersebut dapat dimohonkan pencatatannya kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang nantinya pengalihan tersebut akan diumumkan melalui Berita Resmi Merek.
Sayangnya di Indonesia belum ada lembaga yang dapat melakukan penilaian terhadap merek. Sehingga, hal ini masih akan sulit diterapkan oleh Kurator dalam menetapkan nilai merek.
Bagaimana pendapatmu? Share di kolom komen ya!






0 Comments