Platform peer-to-peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) dilaporkan kepada kepolisian dikarenakan adanya kasus gagal bayar. Kuasa hukum dari lender dan perwakilan dari 13 lender telah mendatangi kepolisian dan membawa seluruh dokumen untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana.
Diketahui TaniFund gagal dalam membayar kepada 128 investornya dengan total nilai investasi sebesar Rp 14 miliar. Kuasa hukum dari lender TaniFund menyatakan akan melaporkan berdasarkan bukti permulaan yang dimiliki bahwa terjadi adanya dugaan tindak pidana dalam pengelolaan bisnis P2P Lending TaniFund.
Kuasa hukum dari para lender juga menyatakan bahwa diduga TaniFund dikelola oleh milenial yang tidak memahami Good Corporate Governance (GCG) sehingga ketika terjadi persoalan yang serupa mereka tidak bisa menyelesaikannya.
Lalu apa sih yang dimaksud dengan Prinsip Good Corporate Governance (GCG)?
GCG merupakan sistem tata kelola perusahaan yang dilaksanakan dengan baik demi mencapai keseimbangan antara kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawaban kepada shareholder dan stakeholder.
UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) secara langsung tidak mengatur mengenai GCG, akan tetapi prinsip tersebut diakomodasi secara umum oleh UU PT. Namun, bagi perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan, penerapan dari GCG diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikarenakan sifat dari perusahaan yang memiliki dampak signifikan terhadap sistem perekonomian Indonesia.
Contoh beberapa peraturan OJK yang mengatur mengenai GCG, yaitu:
- Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan, beserta perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020.
- Peraturan OJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian, beserta perubahannya yaitu Peraturan OJK No. 43/POJK.05/2019.
- Peraturan OJK No. 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Lembaga Penjamin.
GCG juga memiliki landasan atau prinsip yang ditujukan untuk dijadikan sebuah pedoman bagi perusahaan dalam menguji keberhasilan penerapan GCG. Umumnya, terdapat 5 prinsip dasar GCG, yaitu:
- Keterbukaan Informasi (Transparency)
- Akuntabilitas (Accountability)
- Pertanggungjawaban (Responsibility)
- Kemandirian (Independency)
- Kesetaraan dan Kewajaran (Fairness)
Perusahaan wajib memegang teguh prinsip Good Corporate Governance (GCG) supaya pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan bisa dilakukan dengan baik dan penuh tanggung jawab, khususnya pertanggungjawaban terhadap para stakeholders dan shareholders. Komitmen terhadap GCG harus dimulai dari pimpinan baru kepada karyawan agar menjadi budaya perusahaan. Jika terjadi pelanggaran maka harus ditindak tegas tanpa banyak toleransi.
Supaya temanmu juga #JadiNgerti, yuk share pendapatmu di kolom komen ya!






0 Comments