Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK No. 28 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK No. 28/2022).
Penerbitan peraturan tersebut dilatar belakangi oleh semakin berkembangnya keperantaraan asuransi secara digital yang cukup pesat dan berpotensi menimbulkan resiko di bidang industri dan konsumen. Kebutuhan untuk mengatur tata kelola kegiatan co-broking dan penyesuaian sanksi juga dipertimbangkan dalam peraturan ini.
POJK No. 28/2022 pada intinya mengatur mengenai pokok pengaturan pelayanan asuransi digital yang meliputi ruang lingkup layanan pialang asuransi digital, perlindungan konsumen, hingga kerjasama perusahaan pialang asuransi dengan pihak ketiga. Selain itu, peraturan ini juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kerjasama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi, kewajiban penyampaian laporan keuangan, serta penyesuaian aturan sanksi dan denda administratif juga turut diatur dalam POJK No. 28/2022 ini.
Peraturan ini pada intinya memberikan inovasi terhadap insurance technology (insurtech). Peraturan ini akan berdampak pada perusahaan asuransi dikarenakan memiliki substansi yang sejalan dengan perkembangan bisnis dan teknologi informasi khususnya bagi perusahaan perasuransian dan konsumen.
Melalui peraturan ini, konsumen dapat membandingkan perusahaan asuransi mana yang akan mereka pilih melalui pialang asuransi. Hal tersebut sudah diatur dalam POJK No. 28/2022 melalui penggunaan teknologi digital dalam pelayanan yang diselenggarakan perusahaan pialang asuransi.
Share tulisan ini ke teman-temanmu ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti






0 Comments