Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi dan Alat Kesehatan (“Perpres No. 6/2023”).
Dalam konsiderans Perpres No. 6/2023, tujuan penerbitan aturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Merujuk pada Pasal 2 Ayat (1) Perpres No. 6/2023, disebutkan bahwa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Adapun Pasal 1 angka 4 Perpres No. 6/2023 mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “sertifikat halal” adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk oleh Majelis Ulama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal.
Lebih lanjut, berikut dibawah ini adalah rincian lengkap yang berisikan contoh dari obat, produk biologi, dan alat kesehatan sebagaimana diatur dalam Perpres No. 6/2023:
- Obat
Dalam Pasal 2 Ayat (2) Perpres No. 6/2023, obat mencakup bahan obat, obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Selanjutnya, obat dalam hal ini dikecualikan untuk obat golongan narkotika dan psikotropika, bunyi Pasal 2 Ayat (3) Perpres No. 6/2023.
- Produk Biologi
Produk biologi paling sedikit terdiri atas enzim, antibodi monoklonal, hormon, sel punca, terapi gen, vaksin, produk darah, produk rekombinan DNA, dan immunosera, sebagaimana bunyi Pasal 2 Ayat (4) Perpres No. 6/2023.
- Alat Kesehatan
Merujuk pada Pasal 2 Ayat (5) Perpres No. 6/2023, alat kesehatan termasuk reagen in vitro dan kalibrator, perangkat lunak, dan bahan atau material yang digunakan tunggal atau kombinasi, untuk menghalangi pembuahan, desinfeksi alat kesehatan, dan pengujian in vitro terhadap spesimen dari tubuh manusia, dan dapat mengandung obat yang tidak mencapai kerja utama pada tubuh manusia melalui proses farmakologi, imunologi, atau metabolisme untuk dapat membantu fungsi atau kerja yang diinginkan. Adapun alat kesehatan hanya bagi yang berasal dari hewan dan/atau mengandung unsur hewan, sebagaimana bunyi Pasal 2 Ayat (6) Perpres No. 6/2023.
Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya. Supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments