Paypal Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran Persaingan Usaha

Feb 6, 2023

Baru-baru ini, jasa layanan pembayaran Paypal diketahui tengah dalam penyelidikan oleh otoritas berwenang di Eropa. Dilansir Yahoo Finance, Paypal disinyalir melakukan pelanggaran aturan persaingan usaha dengan membuat mekanisme yang mengakibatkan banyak konsumen ‘secara terpaksa’ harus menggunakan jasa layanannya untuk mendapatkan harga yang lebih murah.

Menurut Kantor Urusan Persaingan Usaha Jerman (FCO), aturan yang dibuat Paypal membuat pedagang tidak diperbolehkan untuk menawarkan barang dan jasa mereka dengan harga lebih rendah jika pelanggan memilih layanan pembayaran yang lebih murah. Tidak hanya itu, mereka juga tidak boleh mengungkapkan preferensi untuk metode pembayaran selain PayPal.

Berdasarkan penjelasan FCO, perbuatan Paypal ini dapat mencegah layanan saingan memasuki pasar.

Jika melihat ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perbuatan Paypal tersebut dapat patut dianggap sebagai perbuatan monopoli. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) sebagaimana telah diubah beberapa ketentuannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU No. 5/1999 tersebut, dijelaskan bahwa perbuatan monopoli adalah perbuatan dimana pelaku usaha melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. 

Pelaku usaha tersebut dapat dianggap melakukan monopoli apabila:

  1. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; 
  2. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; 
  3. atau satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. 

Adapun bagi pihak yang terbukti melakukan praktek monopoli maka terhadap pelaku usaha tersebut dapat untuk dijatuhi sanksi administratif oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Bagaimana pendapatmu? tulis di kolom komen ya. Supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio