Produsen Kapas Cottonindo Ariesta Diputus PKPU, Simak Dampaknya Bagi Perseroan!

Jan 31, 2023

Baru-baru ini, perusahaan produsen kapas, PT Cottonindo Ariesta Tbk, diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) berada dalam keadaaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari ke depan. Hal ini diputuskan pasca adanya permohonan PKPU oleh PT Pulca Chemicals pada tahun 2022 yang lalu.

Sebagaimana diketahui, suatu penetapan PKPU bagi perseroan akan berdampak terhadap pengurusan perseroan itu sendiri. Secara lebih lanjut, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004).

Dalam UU No. 37/2004, dijelaskan bahwa dampak-dampak yang dapat terjadi terhadap pengurusan perseroan apabila perseroan ditetapkan PKPU diantaranya:

  • Dampak PKPU terhadap Status Hukum Debitor

Tindakan hukum yang dilakukan oleh debitur dalam ranah hukum perjanjian ditentukan secara limitatif terhadap pengikatan perjanjian pinjaman dari pihak ketiga. Dalam hal ini, debitur hanya dapat melakukannya apabila terdapat persetujuan yang diberikan oleh pengurus dimana pula hal tersebut dilakukan sepanjang guna meningkatkan nilai harta debitor. *Pasal 240 ayat (4) UU No. 37/2004

Status PKPU ini tidaklah mempengaruhi status hukum debitor di muka pengadilan. Dalam arti lain, PKPU tidak menghentikan perkara atas debitur yang sudah mulai diperiksa serta tidak juga menghalangi pihak manapun untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan.

  • Dampak PKPU terhadap Status Sita dan Eksekusi Jaminan

Apabila suatu perseroan ditetapkan PKPU, maka semua tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang akan ditangguhkan sementara. *Pasal 242 ayat (1) UU No. 37/2004.

Nantinya, apabila sudah terdapat sita yang diletakkan, maka sita tersebut dinyatakan gugur. Jika diperlukan, pengadilan akan mengangkat sita yang telah diletakan atas benda yang termasuk harta debitor.

  • Dampak PKPU terhadap Kedudukan Kreditor Separatis dan Kreditur Preferen

Bagi para kreditur dengan hak jaminan, selama masa PKPU masih berlangsung, mereka tidak dapat melakukan eksekusi hak jaminannya. Di sisi lain, kreditor dengan tagihan yang diistimewakan tidak dapat menagih piutangnya mendahului para kreditur lainnya.Dalam hal kekayaan yang diagunkan dengan hak gadai, hak tanggungan dan hak agunan atas kebendaan lainnya tidak mencukupi untuk membayar tagihan, maka para Kreditor yang dijamin dengan agunan tersebut mendapatkan hak sebagai Kreditor konkuren, termasuk mendapatkan hak untuk mengeluarkan suara selama PKPU.

  • Dampak PKPU terhadap Kewajiban Pembayaran Utang Debitor

Selama masa PKPU, kewajiban pembayaran utang tidak boleh dilakukan. Hal ini dikecualikan apabila pembayaran utang tersebut dilakukan kepada semua kreditor, menurut perimbangan piutang masing-masing, tanpa mengurangi berlakunya juga ketentuan. *Pasal 185 ayat (3) UU No. 37/2004.

  • Dampak PKPU terhadap Perjanjian-Perjanjian

Suatu PKPU sejatinya juga memiliki akibat hukum terhadap perjanjian-perjanjian yang mengikat perseroan selaku debitur. Sebagai contoh, dalam hal perseroan memiliki perjanjian kerja dengan karyawan, maka keadaan PKPU dapat membuat debitur memiliki hak untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya.

Bagaimana pendapatmu? share di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio