Simak! Aksi “Stock Split” yang Dilakukan Berkah Beton Sadaya

Jan 20, 2023

PT Berkah Beton Sadaya (BBS) diketahui melakukan aksi stock split atau pemecahan saham untuk kemudian diperdagangkan dengan harga baru. Dikutip keterbukaan informasi pada Bursa Efek Indonesia, manajemen BEBS melaporkan bahwa skema stock split dilaksanakan dengan rasio 1:5.

Dari aksi korporasi ini kemudian diketahui bahwa sejatinya suatu perusahaan yang memiliki saham dapat melakukan stock split guna memiliki harga baru terhadap saham-saham yang diperjualbelikannya. Dilansir situs OJK, tujuannya adalah antara lain menurunkan harga per lembar saham agar menjadi lebih murah sehingga transaksinya menjadi ramai kembali.

Selain itu, stock split juga dilakukan dengan tujuan untuk menarik investor lebih banyak, terutama investor ritel. Pada praktiknya, emiten yang melakukan  stock split adalah perusahaan yang memiliki fundamental bagus tetapi harga sahamnya sudah mencapai titik tertinggi.

Di Indonesia, mekanisme stock split diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham Dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2022). 

Dalam POJK No. 15/2022, perusahaan yang ingin melakukan pemecahan saham harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana ketentuan Pasal 3 POJK No. 15/2022.

Setelah itu, dalam Pasal 6 POJK No. 15/2022, dijelaskan perusahaan dapat mengajukan persetujuan prinsip terhadap bursa efek tempat saham perusahaan tersebut dicatatkan. Lebih lanjut, perusahaan wajib mengumumkan keterbukaan informasi tentang rencana pemecahan saham pada hari yang sama dengan pengumuman RUPS untuk persetujuan pemecahan saham.

Pelaksanaan pemecahan saham wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan RUPS yang menyetujui rencana pemecahan saham. Dalam hal batas waktu 30 hari jatuh pada hari libur, pelaksanaan pemecahan saham wajib dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.

Perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan terbuka dapat melakukan pemecahan saham karena perusahaan yang baru saja melakukan initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham maka dilarang untuk melakukan pemecahan saham. Hal ini ditegaskan sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK No. 15/2022.

Jangan lupa di share tulisan ini ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio