PT. PANN RESMI DIBUBARKAN, BAGAIMANA MEKANISME LIKUIDASI-NYA?

Jan 17, 2023

Presiden Jokowi resmi membubarkan Perseroan PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 yang diteken pada 23 Desember 2022.

PT PANN akan menjadi BUMN keempat dari tujuh BUMN yang diprakarsai oleh Menteri BUMN Erick Thohir untuk dibubarkan. 

Sepanjang tahun 2022, tiga BUMN yang telah dibubarkan, yakni PT Industri Sandang Nusantara (Persero) (“ISN”), PT Industri Gelas (Persero) (“Iglas”), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) (“KKA”). Tiga BUMN itu dibubarkan melalui likuidasi berdasarkan putusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lalu, bagaimana mekanisme likuidasi?

Dalam hal terjadinya pembubaran Perseroan sesuai yang tercantum dalam pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), maka Pasal 142 ayat (2) huruf a UUPT menentukan bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan yang dimaksud dalam pasal 142 ayat (1) UUPT wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator.

Berikut ini adalah tahap-tahap Likuidasi sebuah Perseroan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 147 sampai dengan pasal 152 UUPT:

  • Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan

Terhitung sejak tanggal pembubaran Perseroan, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari, Likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (“Pengumuman I”). Selanjutnya, Likuidator juga wajib memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi. *Pasal 147 ayat (1) UUPT.

  • Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan

Esensi dari proses likuidasi dalam Perseroan yaitu dilakukannya pemberesan harta kekayaaan Perseroan oleh Likuidator. Dalam melakukan pemberesan tersebut, Likuidator akan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan serta hutang Perseroan;
  2. Pengumuman dalam Surat Kabar dan BNRI mengenai rencana pembagian hasil likuidasi (“Pengumuman II”);
  3. Pembayaran kepada para kreditor;
  4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
  5. Tindakan lain yang dianggap perlu dalam melakukan pemberesan kekayaan Perseroan.
  • Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi

Setelah Likuidator selesai melakukan serangkaian proses pemberesan harta kekayaan serta pertanggungjawabannya, RUPS akan memberikan pelunasan dan pembebasan kepada Likuidator. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak RUPS menerima pertanggungjawaban tersebut, Likuidator wajib untuk memberitahukannya kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi tersebut dalam Surat Kabar (“Pengumuman III”). Selanjutnya Menteri akan mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam BNRI.

Tulis pendapatmu di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio