Tahun Baru, Pajak Baru Sah! Presiden Jokowi Rombak tarif Pajak Penghasilan (PPh). Simak perubahannya!

Jan 16, 2023

Presiden Jokowi merombak tarif pajak karyawan atau Pajak penghasilan (PPh). Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Kebijakan fiskal itu bertujuan untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Sejalan dengan reformasi perpajakan tersebut, telah dilakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan, yang bersifat komprehensif, konsolidatif, dan harmonis melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lebih lanjut, PPh di Indonesia akan mengalami perubahan mulai 1 Januari 2023 seiring adanya perubahan UU HPP. Terdapat beberapa kebijakan baru dalam menghitung HPP.

Setidaknya ada beberapa kebijakan baru dalam perhitungan tarif pajak penghasilan (PPh) antara lain sebagai berikut:

  1. Penghasilan kurang dari Rp 60 juta bebas tarif PPh. 
  2. Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%. 
  3. Lalu penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta sampai Rp 250 juta dikenakan PPh 15%
  4. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta terkena tarif PPh 25%. 
  5. Di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar sebesar 30%.
  6. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar akan dikenai PPh sebesar 35%.

Jangan lupa share konten ini jika bermanfaat, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio