Perusahaan Tambang Milik Bakrie telah menyelesaikan pelaksanaan Private Placement, Apa Itu?

Jan 12, 2023

Salah satu perusahaan dari Grup Bakrie, yaitu PT Bumi Resources Tbk. atau yang dikenal dengan BUMI menyelesaikan pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau private placement dengan menerbitkan 200 miliar lembar saham tiap sahamnya akan dihargai sejumlah Rp120.

Melalui private placement yang direncanakannya, BUMI berpotensi akan mengalami dilusi sebesar 58,8%. Dilusi merupakan penurunan persentase kepemilikan saham yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham namun investor yang bersangkutan tidak ikut membeli penerbitan saham yang baru.

Namun, tahukah anda apa yang dimaksud dengan private placement?

Private placement adalah kegiatan menerbitkan saham baru yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan modal tambahan tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMTED).

Dengan begitu, perusahaan telah menargetkan beberapa pihak/investor tertentu untuk membeli saham yang telah mereka siapkan sebelumnya. 

Pada umumnya, perusahaan akan memilih individu yang kaya, bank, lembaga keuangan lainnya, perusahaan asuransi, reksadana, dan dana pensiun untuk menjadi investor di private placement.

Di Indonesia, private placement telah diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (POJK No. 14/POJK.04/2019). 

Jika suatu perusahaan ingin melakukan private placement, maka berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019, perusahaan tersebut diharuskan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melaksanakan private placement.

Dalam RUPS tersebut, perusahaan yang ingin melakukan private placement diharuskan untuk memberitahukan informasi setidak-tidaknya terkait dengan jumlah maksimal rencana pengeluaran saham, perkiraan periode pelaksanaan private placement, analisis terhadap kondisi keuangan, perkiraan penggunaan dana, dan informasi penyetoran dana sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019.

Nantinya, perusahaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti private placement maka diharuskan untuk mengumumkan kepada masyarakat terkait dengan rencana private placement selambat-lambatnya lima hari sebelum private placement dilaksanakan sebagaimana ketentuan Pasal 43A ayat (1) POJK No. 14/POJK.04/2019.

Tulis pendapatmu di kolom komen ya, supaya yang lain juga #JadiNgerti.

Penulis Artikel

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio

Bimo Prasetio adalah seorang corporate lawyer dan entrepreneur, pendiri jaringan penyedia jasa hukum, Smart Legal Network. Dalam perjalanan karirnya, Bimo memiliki pengalaman menangani berbagai transaksi bisnis dan sengketa komersial.

Disamping itu, Bimo memiliki perhatian terhadap edukasi dan advokasi hukum terhadap UMKM. Kemudian bersama rekannya Bimo membangun platform Smartlegal.id agar Akses Hukum Jadi Mudah bagi para pelaku bisnis di Indonesia.

Bimo dapat dihubungi melalui: ask@bimoprasetio.com

Artikel Lainnya

0 Comments

Bimo Prasetio