Berdasarkan penjelasan Rachmadi Usman dalam bukunya “Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas” menjelaskan bahwa hak Derivatif adalah hak yang diberikan atau dimiliki oleh pemegang saham minoritas agar dapat melakukan tindakan tertentu dalam menjaga atau mewakili perseroan terhadap tindakan organ lainnya dalam Perseroan Terbatas yang kepentingannya dirugikan.
Dalam pengaturannya di indonesia, hak derivatif diatur pada pasal 97 ayat 6 Jo. pasal 114 ayat (6) UUPT bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang karena melakukan kesalahan dan mengakibatkan timbulnya kerugian
Karena gugatan derivatif merupakan gugatan yang tidak dilakukan sendiri melainkan atas nama perseroan maka saat proses pemulihan atau ganti rugi akan dibayarkan kepada perseroan sedangkan pemegang saham hanya mendapatkan manfaat dalam bentuk meningkatnya harga saham.
Lantas, apa perbedaan gugatan derivatif (derivative action) dengan gugatan langsung (direct action)?
Perbedaannya terletak pada kepentingan siapa yang menggugat. Dalam gugatan derivatif, gugatan yang diajukan tidak untuk mewakili pihak penggugat sendiri melainkan untuk kepentingan perseroan dan pemegang saham lain.
Sedangkan gugatan langsung diajukan oleh pemegang saham atas dasar kerugian langsung yang diderita oleh pemegang saham yang bersangkutan. Sehingga dalam hal ini pemegang saham bertindak mewakili kepentingannya sendiri.
Bagaimana pendapatmu? share di kolom komen ya supaya yang lain juga #JadiNgerti.






0 Comments